Sabtu, 21 November 2020

Praktik Baik Wakil Kepala Sekolah Vokasi (SMK)

Uraian pekerjaan / job description adalah dokumen pernyataan tertulis yang menjelaskan mengenai apa yang sebenarnya dilakukan oleh pekerja, bagaimana orang itu melakukannya dan bagaimana kondisi kerjanya biasanya hal ini di hasilkan dari proses analisa jabatan (ANJAB).

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan, dan pelaksanaan program:

  1. Pengorganisasian;
  2. Pengarahan;
  3. Ketenagaan;
  4. Pengkoordinasian;
  5. Pengawasan;
  6. Penilaian;
  7. Identifikasi dan pengumpulan data;
  8. Penyusunan laporan.

Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana & Ketenagaan, Humas, dan SPMI.

Uraian Pekerjaan tiap Urusan

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (WKS-1) adalah wakil kepala sekolah yang membantu kepala sekolah untuk urusan kurikulum yang berlaku.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (WKS-2) adalah wakil kepala sekolah yang membantu kepala sekolah untuk urusan kesiswaan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana dan Ketenagaan (WKS-3) adalah wakil kepala sekolah yang membantu kepala sekolah untuk urusan sarana prasarana dan ketenagaan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Hubungan Masyarakat (WKS-4) adalah wakil kepala sekolah yang membantu kepala sekolah untuk urusan hubungan industri dan hubungan masyarakat.

Penjamin Mutu Internal (PMI) adalah unit kerja yang membantu kepala sekolah untuk urusan pengendalian mutu internal sekolah (quality assurance).

Praktik Baik Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana & Ketenagaan (2018-2021)

  1. Guru sejahtera, kompeten, dan profesional dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) setelah mengikuti berbagai program pengembangan sekolah sesuai acuan PermenPan-RB No. 16 Tahun 2009;
  2. Terpenuhinya standar sarana prasarana sesuai Standar Nasional Pendidikan SMK Permendikbud No. 34 tahun 2018;
  3. Terlaksananya program yg tepat sesuai kebutuhan, secara terprogram, berkelanjutan, dan menghasilkan outcame untuk meningkatkan kinerja guru secara berkesinambungan.

~Har~

0 komentar:

Posting Komentar