Pendidikan Menengah (DIKMEN) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan presensi online berbasis sidik jari (fingerprint) atau kode semenjak kewenangan beralih dr Pemkab/Pemkot ke Pemprov Jawa Tengah.
Sejak Presiden RI menetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pd tgl 14 Maret 2020, menimbulkan konsekuensi pd sistem presensi.
Menyikapi pandemi tsb, Pemprov melalui BKD Jateng mengalihkan dr presensi online berbasis sidik jari menjadi presensi berbasis lokasi dg telepon seluler. Dalam hal ini bertujuan utk meminimalisir sentuhan fisik pd alat presensi utk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam implementasinya ada beberapa problem terkait penerapan presensi berbasis lokasi dg ponsel. Salah satunya adalah ASN sudah merasa melaksanakan presensi & sesuai kriteria yg ditetapkan, serta mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut:
Gambar 1. Tangkapan layar notifikasi waktu presensi SINAGA.
Tetapi ketika dicek beberapa waktu sesudahnya atau saat rekapitulasi bulanan, ternyata rekaman presensi tidak tersimpan sesuai harapan. Sehingga dampaknya menjadi Kekurangan Waktu Kerja (KWK) yg menimbulkan berbagai konsekuensi logis setelahnya.
Gambar 2. Tangkapan layar rekaman waktu dan status presensi.
Dari 2 gambar tangkapan layar diatas, penulis menganalisis minimal ada 2 langkah konfirmasi dlm presensi berbasis lokasi dg ponsel (SINAGA), yakni:
1. Mendapatkan notifikasi waktu presensi;
2. Cek langsung hasil rekaman via aplikasi setelah pelaksanana presensi (dlm sistem minimal setelah 1 menit), ini berguna utk memastikan data rekaman presensi sudah tersimpan di server atau minimal sementara sudah tersimpan di memori ponsel kita.
Yang menjadi tanda tanya, mengapa sudah melaksanakan tahap 1 (gambar 1), tetapi hasil yg diharapkan tidak tersimpan atau tampil keterangan lain seperti pd tahap 2 (gambar 2) ? Analisis penulis kemungkinan minimal ada 3 faktor berikut:
1. Terkait sinyal seluler, kemungkinan pd saat peralihan tahap 1 ke tahap 2 ada gangguan sinyal;
2. Terkait paket data, kemungkinan pd saat peralihan dr tahap 1 ke tahap 2 ada problem pd paket data;
3. Dari sisi server atau sistem, ada kemungkinan transmisi data dr ponsel (mekanisme penyimpanan temporary data) ada permasalahan atau ketidaksempurnaan sistem (bug), secanggih atau semahal alat buatan manusia pasti ada kelemahan, oleh krn itu ASN perlu adaptif atau "nyrateni" hal tsb dg cara patuh dan konsisten menerapkan 2 langkah konfirmasi presensi, shg dlm pelaksanaan presensi pagi harus mengatur sedikit longgar sebelum masuk batas akhir presensi pagi, utk mengantisipasi problem diatas.
Kesimpulan:
Presensi SINAGA scr tanggung jawab mutlak merupakan kewajiban individu ASN Jateng. Tetapi dlm praktik dilapangan merupakan kerja kolaboratif. 2 (dua) langkah atau kiat yg "wajib" dilakukan pd proses presensi adl: 1. mendapatkan notifikasi waktu presensi; 2. wajib mengecek hasil rekaman presensi pasca notifikasi setelah 1 menit presensi.
Demikian semoga menjadi tindakan korektif bagi kita semua. Terima kasih.
Referensi:
https://setkab.go.id/presiden-tetapkan-bencana-nonalam-penyebaran-covid-19-sebagai-bencana-nasional/
http://presensi.bkd.jatengprov.go.id/
https://jatengprov.go.id/beritadaerah/new-normal-pemkot-gunakan-faceprint-untuk-presensi-pegawai/
Bismillah 🤲
BalasHapusBagus pak Har...
BalasHapusTerima kasih 👌⭐
HapusNice pak!
BalasHapusLanjutken Bu :-)
HapusMantap, bosque
BalasHapusMatur nuwun :-)
Hapus